Powered By Blogger

Senin, 11 November 2013

Tuntunan sholat dalam pesawat menurut hukum islam

   Pengertian Hukum Islam
 yang berupa tuntutan ada 2 . Yaitu tuntutan untuk dilaksanakan ialah : 1.Ijab 2.Nadb ,sedangkan yang berupa tuntutan di tinggallkan ialah : 1.Tahrim dan 2.Karahah. Adapun yang berupa pilihan (boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan) ialah : 1.Ibahah
 Menurut Ushuliyyin yang dinamakan hukum adalah Khithab/Firman Allah , , Hukum Islam/Taklifi menurut fuqaha dibagi menjadi 5 yaitu : 1.wajib 2.Mandub/Sunah 3.Haram 4.Makruh 5.Mubah
 Kelima Hukum Islam tersebut dikenal dengan istilah Hukum Taklifi atau hukum 5
  Mengenai Khithab/Firman Allah yang bersifat Wadl'iy ada 3 , yaitu : 1.sebab 2.Syarat 3.mani/penghalang , ketiga hukum ini dikenal sebagai istilah Hukum wadl'iy
Contoh wajib : mendirikan shalat,puasa rhamadan
Contoh sunnah : shalat sunnah rawatib , shalat tahajud
Contoh haram : berdusta , mencuri , berzina
Contoh makruh : berlebih-lebibah dalam melakukan sesuatu yang halal
Contoh mubah : makan,minum,tidur . Berjalan-jalan , rekreasi
Contoh sebab :tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dluhur
Contoh syarat : mampu menjadi syarat wajibnya ibadah haji
Contoh Mani/penghalang : haid

 pembagian Hukum Islam dibagi menjadi 2 yaitu :
  1.syari'ah
  2.Fiqh

 Syari'ah adalah hukum islam yang telah ditunjukan secara jelas dan tegas Oleh nash/tesk Al-qur'an atau sunnah hadist yang tidak mengandung penafsiran atau penakwilan.
  Fiqh ialah hukum islam yang belum/tidak ditunjukan secara jelas dan tegas oleh nash/teks Al-qur'an atau sunnah/hadist.

 Dalil/Sumber Hukum islam
   Sumber hukum islam yang disepakati oleh mayoritas/jumhur Ulama :
 1.Al-qur'an/Al-kitab
 2.sunnah/Hadits
 3.Ijma
 4.Qiyas

  Hukum Mendirikan Shalat
  Mendirikan shlat hukumnya wajib/Fardlu'ain , shalat termasuk satu rukun islam yang ke 2. Orang yang mengingkari kewajibannya dihukumi kafir. Shalat merupakan tiang agama. Shalat merupakan ibadah puncak yang sangat tinggi kedudukannya di dalam islam. Shalat adalah ibadah yang pertama kali di tanya Allah kelak pada hari kiamat.

  Dasar Hukumnya
 Hukum wajibnya shalat berdasarkan Al-qur'an sunnah/hadits dan ijma (konsensus seluruh ulama islam)
  Dari Al-Qur'an antara lain
 1.Al-Baqarah ayat 110 : "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat"
2.Al-Baqarah ayat 238 : "peliharalah semua shalat dan shalat wustha (Ashar)
3.Maryam ayat 59 : "Maka datanglah setelah mereka generasi (yang jelek) yang menyianyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya , mereka kelak akan menemuo kesesatan"

 Shalat Dalam Kondisi Normal
  Ketentuan-kententuan shalat dalam kondisi normal sebagai berikut :
1.Mengetahui bahwa shalat telah masuk
2.suci dari hadats besar dan kecil
3.Suci dari najis baik badan , pakaian maupun tempatnya
4.menutup aurat
5.Menghadap kiblat

 shalat dalam keadaan terpaksa
    Dalam kondisi terpaksa , dimana kita tidak mungkin dan tidak mampu memenuhi ketentuan diatas maka menurut pendapat yang kuat kita wajib shalat apa adanya.

 Shalat di pesawat
  Menurut tuntunan hukum fiqih ada dua cara yang dapat kita lakukan untuk melakukan shalat didalam pesawat.
1.Shalat dengan Tayamum
2.Shalat selaku/sebagai faqidut-thahurain (orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci)
 A).shalat dengan tayamum
   Dalam hal ini kita mengikuti pendapat Ashab Malik , Auza'i dan Tsauri yang mengatakan bahwa semua yang ada di muka bumi Dapat dijadikan alat tayamum. Dengan demikian kita bisa melakukan tayamum dengan kursi pesawat , dinding pesawat atau meja yang lipat yang berada di depan kita , tercantum dalam surat An-Nisa'ayat 43

Cara Melakukan Tayamum

1.Kita tetap duduk di kursi dalam posisi biasa
2.Meja Lipat berada didepan kita , kita pasang dengan baik
3.Lengan baju , kita singsingkan sampai siku
4.bagi bapak-bapak yang memakai peci , silahkan memeriksa terlebih dahulu kalau ada bagian dari mukanya yang masih tertutup yang mengalami pengusapan saat tayamum
6.bagi kaum ibu periksa terlebih dahulu kalau bagian muka masih ada yang tertutup jilbab demikian penyapuan muka dapat dilakukan secara sempurna
7.niat dalam hati bahwa kita sengaja melakukan tayamum untuk melakukan shalat karna Allah SWT
8.tepukan kedua tapak tangan lalu pilih benda2 yang ada disekitar `kita yang berdebu
9.setelah kita tepukan kepada salah satu benda , maka usapkanlah kedua tangan itu kemuka kita
10.buka lagi kedua tapak tangan kita lalu kita tepukan kembali ke benda sekitar dengan cara yang sama
11.Tapak tangan kiri kita usapkan ketangan tangan di mulai dari ujung jari sampai siku lalu bergantian

  Dengan demikian maka kita sudah selesai melakukan tayamum

Cara melakukan shalat

1.kita tetap duduk dikursi seperti semula
2.kita tetap menghadap seperti semula
3.bagi kaum wanita yang pakaiannya telah rapid an menutupi sepeluruh auratnya, selain muka dan kedua tapak tangan maka tidak perlu memakai mukena lagi.
4.bagi kaum wanita yang belum sempat memakai busana muslimah seperti dimaksud pada point 3 tentu harus memakai mukena
5.Kita memulai shalat dengan takbiratul-ihram dan bersamaan dengan itu niat shalat kita pasang dalam hati.

6.lalu kita lakukan apa-apa mestinya kita lakukan dalam shalat dalam posisi kita tetap duduk seperti biasa , tanpa ada perubahan
7.untuk melakukan sujud , kita letakan muka kita diatas meja yang telah kita pasang sejak semula
8.bagitulah seterusnya kita lakukan sehingga selesai (salam)
9.karena kita dalam perjalanan jarak jauh maka sebaiknya pada shalat yang mungkin di qasar kita lakukan dengan qasar .
10.apabila kita melakukan shalat jama maka tayamumnya 2 kali. Sebab satu kali tayamum hanya bisa untuk satu shalat fardu .

  Shalat sebagai Faqidut-Thahurain
  Alternative kedua adalah kita melakukan shalat dengan status faqidut Thahurain (Orang yang tidak menemukan air dan tanah sebagai alat suci) , dalam hal ini kita tetap mengikuti mazhab syafi’I menurut Qaul Qadim Imam Syafi’I yang diriwayatkan oleh Ulama-ulama Khurasan. Faqidut-Thahurain wajib shalat apa adanya (tanpa wudhu dan tanpa tayamum).shalatnya dianggap sah  dan tidak wajib mengulang. Jadi bukan shalat lihurmatil-waqti (untuk menghormti waktu) . inilah pendapat “Imam Muzani”

1.hadits Nabi
2.pendapat yang mengatakan wajib diulang tidak sejalan dengan firman Allah sbagai mana telah disebutkan pada surat Al-Baqarah 286
3.pendapat yang mengatakan wajib diulang berlawanan dengan kaidah-kaidah hukum islam
4.kalau seandainya shalat tersebut wajib diulang maka berarti ada dua kewajiban shalat dalam satu waktu. Hal ini tentu tidak benar. Berdasarkan penelitian , tidak ada 2 kewajiban yang sama wajib dilakukan dalam satu waktu

5.Shalat adalah ghayah (tujuan pokok yang ingin dicapai) sedangkan tayamum sebagaimana halnya syarat-syarat sahnya shalat yang lain adalah wasilah (alat/sarana) untuk mencapai tujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar