Pengertian Hukum Islam
yang berupa tuntutan ada 2 . Yaitu tuntutan
untuk dilaksanakan ialah : 1.Ijab 2.Nadb ,sedangkan yang berupa tuntutan di
tinggallkan ialah : 1.Tahrim dan 2.Karahah. Adapun yang berupa pilihan (boleh
dilakukan dan boleh pula ditinggalkan) ialah : 1.Ibahah
Menurut Ushuliyyin yang dinamakan hukum adalah
Khithab/Firman Allah , , Hukum Islam/Taklifi menurut fuqaha dibagi menjadi 5
yaitu : 1.wajib 2.Mandub/Sunah 3.Haram 4.Makruh 5.Mubah
Kelima Hukum Islam tersebut dikenal dengan
istilah Hukum Taklifi atau hukum 5
Mengenai Khithab/Firman Allah yang bersifat
Wadl'iy ada 3 , yaitu : 1.sebab 2.Syarat 3.mani/penghalang , ketiga hukum ini
dikenal sebagai istilah Hukum wadl'iy
Contoh
wajib : mendirikan shalat,puasa rhamadan
Contoh
sunnah : shalat sunnah rawatib , shalat tahajud
Contoh
haram : berdusta , mencuri , berzina
Contoh
makruh : berlebih-lebibah dalam melakukan sesuatu yang halal
Contoh
mubah : makan,minum,tidur . Berjalan-jalan , rekreasi
Contoh
sebab :tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dluhur
Contoh
syarat : mampu menjadi syarat wajibnya ibadah haji
Contoh
Mani/penghalang : haid
pembagian Hukum Islam dibagi menjadi 2 yaitu :
1.syari'ah
2.Fiqh
Syari'ah adalah hukum islam yang telah
ditunjukan secara jelas dan tegas Oleh nash/tesk Al-qur'an atau sunnah hadist
yang tidak mengandung penafsiran atau penakwilan.
Fiqh ialah hukum islam yang belum/tidak
ditunjukan secara jelas dan tegas oleh nash/teks Al-qur'an atau sunnah/hadist.
Dalil/Sumber Hukum islam
Sumber hukum islam yang disepakati oleh
mayoritas/jumhur Ulama :
1.Al-qur'an/Al-kitab
2.sunnah/Hadits
3.Ijma
4.Qiyas
Hukum Mendirikan Shalat
Mendirikan shlat hukumnya wajib/Fardlu'ain ,
shalat termasuk satu rukun islam yang ke 2. Orang yang mengingkari kewajibannya
dihukumi kafir. Shalat merupakan tiang agama. Shalat merupakan ibadah puncak
yang sangat tinggi kedudukannya di dalam islam. Shalat adalah ibadah yang
pertama kali di tanya Allah kelak pada hari kiamat.
Dasar Hukumnya
Hukum wajibnya shalat berdasarkan Al-qur'an
sunnah/hadits dan ijma (konsensus seluruh ulama islam)
Dari Al-Qur'an antara lain
1.Al-Baqarah ayat 110 : "Dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat"
2.Al-Baqarah
ayat 238 : "peliharalah semua shalat dan shalat wustha (Ashar)
3.Maryam
ayat 59 : "Maka datanglah setelah mereka generasi (yang jelek) yang menyianyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya , mereka kelak akan menemuo
kesesatan"
Shalat Dalam Kondisi Normal
Ketentuan-kententuan shalat dalam kondisi
normal sebagai berikut :
1.Mengetahui
bahwa shalat telah masuk
2.suci
dari hadats besar dan kecil
3.Suci
dari najis baik badan , pakaian maupun tempatnya
4.menutup
aurat
5.Menghadap
kiblat
shalat dalam keadaan terpaksa
Dalam kondisi terpaksa , dimana kita tidak
mungkin dan tidak mampu memenuhi ketentuan diatas maka menurut pendapat yang
kuat kita wajib shalat apa adanya.
Shalat di pesawat
Menurut tuntunan hukum fiqih ada dua cara
yang dapat kita lakukan untuk melakukan shalat didalam pesawat.
1.Shalat
dengan Tayamum
2.Shalat
selaku/sebagai faqidut-thahurain (orang yang tidak menemukan air dan debu untuk
bersuci)
A).shalat dengan tayamum
Dalam hal ini kita mengikuti pendapat Ashab
Malik , Auza'i dan Tsauri yang mengatakan bahwa semua yang ada di muka bumi
Dapat dijadikan alat tayamum. Dengan demikian kita bisa melakukan tayamum
dengan kursi pesawat , dinding pesawat atau meja yang lipat yang berada di
depan kita , tercantum dalam surat An-Nisa'ayat 43
Cara Melakukan Tayamum
1.Kita
tetap duduk di kursi dalam posisi biasa
2.Meja
Lipat berada didepan kita , kita pasang dengan baik
3.Lengan
baju , kita singsingkan sampai siku
4.bagi bapak-bapak yang
memakai peci , silahkan memeriksa terlebih dahulu kalau ada bagian dari mukanya
yang masih tertutup yang mengalami pengusapan saat tayamum
6.bagi
kaum ibu periksa terlebih dahulu kalau bagian muka masih ada yang tertutup
jilbab demikian penyapuan muka dapat dilakukan secara sempurna
7.niat
dalam hati bahwa kita sengaja melakukan tayamum untuk melakukan shalat karna
Allah SWT
8.tepukan
kedua tapak tangan lalu pilih benda2 yang ada disekitar `kita yang berdebu
9.setelah
kita tepukan kepada salah satu benda , maka usapkanlah kedua tangan itu kemuka
kita
10.buka
lagi kedua tapak tangan kita lalu kita tepukan kembali ke benda sekitar dengan
cara yang sama
11.Tapak
tangan kiri kita usapkan ketangan tangan di mulai dari ujung jari sampai siku
lalu bergantian
Dengan demikian maka kita sudah selesai
melakukan tayamum
Cara melakukan shalat
1.kita
tetap duduk dikursi seperti semula
2.kita
tetap menghadap seperti semula
3.bagi
kaum wanita yang pakaiannya telah rapid an menutupi sepeluruh auratnya, selain
muka dan kedua tapak tangan maka tidak perlu memakai mukena lagi.
4.bagi
kaum wanita yang belum sempat memakai busana muslimah seperti dimaksud pada
point 3 tentu harus memakai mukena
5.Kita
memulai shalat dengan takbiratul-ihram dan bersamaan dengan itu niat shalat
kita pasang dalam hati.
6.lalu
kita lakukan apa-apa mestinya kita lakukan dalam shalat dalam posisi kita tetap
duduk seperti biasa , tanpa ada perubahan
7.untuk
melakukan sujud , kita letakan muka kita diatas meja yang telah kita pasang
sejak semula
8.bagitulah
seterusnya kita lakukan sehingga selesai (salam)
9.karena
kita dalam perjalanan jarak jauh maka sebaiknya pada shalat yang mungkin di
qasar kita lakukan dengan qasar .
10.apabila
kita melakukan shalat jama maka tayamumnya 2 kali. Sebab satu kali tayamum
hanya bisa untuk satu shalat fardu .
Shalat sebagai Faqidut-Thahurain
Alternative kedua adalah kita melakukan
shalat dengan status faqidut Thahurain (Orang yang tidak menemukan air dan
tanah sebagai alat suci) , dalam hal ini kita tetap mengikuti mazhab syafi’I
menurut Qaul Qadim Imam Syafi’I yang diriwayatkan oleh Ulama-ulama Khurasan.
Faqidut-Thahurain wajib shalat apa adanya (tanpa wudhu dan tanpa
tayamum).shalatnya dianggap sah dan
tidak wajib mengulang. Jadi bukan shalat lihurmatil-waqti (untuk menghormti
waktu) . inilah pendapat “Imam Muzani”
1.hadits
Nabi
2.pendapat
yang mengatakan wajib diulang tidak sejalan dengan firman Allah sbagai mana
telah disebutkan pada surat Al-Baqarah 286
3.pendapat
yang mengatakan wajib diulang berlawanan dengan kaidah-kaidah hukum islam
4.kalau
seandainya shalat tersebut wajib diulang maka berarti ada dua kewajiban shalat
dalam satu waktu. Hal ini tentu tidak benar. Berdasarkan penelitian , tidak ada
2 kewajiban yang sama wajib dilakukan dalam satu waktu
5.Shalat
adalah ghayah (tujuan pokok yang ingin dicapai) sedangkan tayamum sebagaimana
halnya syarat-syarat sahnya shalat yang lain adalah wasilah (alat/sarana) untuk
mencapai tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar